Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Guritno Anriono Purba, SH.
August 20, 2025

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 berupaya melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara.

Adapun upaya yang dilakukan berupa Penertiban Kawasan Hutan dengan membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut Satgas. Satgas memiliki tugas melaksanakan penertiban Kawasan Hutan melalui:

  1. Penagihan Denda Administratif
  2. Penguasaan Kembali Kawasan Hutan
  3. Pemulihan aset di Kawasan Hutan

Yang dimaksud dengan Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Beberapa bentuk Kawasan Hutan di antaranya:

  1. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
  2. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
  3. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Artikel Lainnya

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) inkonstitusional bersyarat. MK meminta pemerintah dan DPR memperbaiki UU a

Read More »

ALAMAT

3rd Floor, Grand Galaxy City
Blok RRG2 Nomor 23
Jakasetia, Bekasi Selatan
Kota Bekasi – 17142

Telephone : +6221 8274 8232

Email : admin@gdsplaw.info