Restrukturisasi Utang Sebagai Upaya Penyelamatan Aset

David Adam Sianipar, SH.
September 6, 2025

Dalam hubungan utang piutang yang beritikad baik, tentunya kredit macet menjadi hal yang diharapkan jangan sampai terjadi. Namun, pada kenyataannya kredit macet sangat mungkin terjadi dengan sebab yang berbagai macam. Lantas jika kredit macet terjadi, apa langkah yang dapat dilakukan? Restrukturisasi utang dapat menjadi solusi untuk itu.

Apa itu restrukturisasi utang? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti penataan kembali utang. Maksudnya adalah dengan mengubah ketentuan pengembalian utang supaya si pengutang (“debitur”) yang kesulitan membayar utang dapat melakukan pengembalian utang kepada pemberi utang (“kreditur”) sesuai dengan kemampuannya. Langkah ini tidak hanya menguntungkan debitur karena mengurangi beban keuangan, tetapi juga menguntungkan kreditur karena setidaknya mereka bisa mendapatkan kembali sebagian dari uang yang dipinjamkan, dibandingkan jika peminjam bangkrut dan tidak bisa membayar sama sekali.

Restrukturisasi dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni:

  1. Melakukan re-negosiasi perjanjian utang; atau
  2. Mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) ke Pengadilan Niaga.

Hanya saja dikarenakan adanya kepentingan bagi masing-masing pihak, baik itu debitur maupun kreditur, pelaksaan restrukturisasi ini memiliki berbagai hambatan. Bahkan, dalam beberapa kondisi tidak mencapai suatu restrukturisasi. Sehingga, menjadi penting bagi para pihak untuk menyamakan persepsi terlebih dahulu agar restrukturisasi dapat tercapai. Beberapa hal yang dapat ditawarkan dalam proses restrukturisasi diantaranya; Debt to Equity Swap, Rescheduling, Haircut, Asset Sales, Debt Consolidation, New Debt Issuance. Penawaran dalam bentuk lain pun bisa saja dilakukan, sepanjang tidak merugikan masing-masing pihak.

Dasar Hukum:

  1. Pasal 1320 juncto pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata
  2. Pasal 222 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Artikel Lainnya

ALAMAT

3rd Floor, Grand Galaxy City
Blok RRG2 Nomor 23
Jakasetia, Bekasi Selatan
Kota Bekasi – 17142

Telephone : +6221 8274 8232

Email : admin@gdsplaw.info