Makar Sebagai Pengambilalihan Kekuasaan

David Adam Sianipar, SH.
September 2, 2025

PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan dirinya tidak gentar menghadapi kelompok mafia yang dianggap merusak tatanan negara. Ia memastikan akan berdiri di garis depan untuk membela rakyat meski berhadapan dengan kekuatan besar. “Saya menduga sudah ada indikasi-indikasi dan kita akan tidak ragu-ragu, saya tidak ragu-ragu membela rakyat, saya akan hadapi mafia-mafia yang sekuat apapun saya hadapi atas nama rakyat,” kata Prabowo saat kunjungan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/9). Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo setelah aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh dan menimbulkan kerusakan fasilitas publik. Ia menyoroti pembakaran sejumlah gedung DPRD di daerah, yang disebutnya sebagai tindakan makar, bukan sekadar penyampaian aspirasi.

 

Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/807149/kembali-sindir-makar-di-aksi-demo-prabowo-pastikan-tidak-gentar-hadapi-mafia ditulis oleh Akmal Fauzi tertanggal 1 September 2025

 

Dalam hukum positif yang berlaku saat ini, belum diatur definisi yang konkret mengenai apa itu makar. Namun, jika melihat ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023), dikatakan bahwa adanya suatu perbuatan makar, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan. Yang dimaksud dengan permulaan pelaksanaan adalah mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

 

Kejahatan yang dimaksud dalam makar adalah maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah. Kejahatan macam ini diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

 

Dalam kaitannya dengan upaya pengambilalihan kekuasaan, maka perbuatan seperti ini dapat juga dikategorikan sebagai makar. Akan tetapi, harus jelas niat dari makar ini adalah untuk menggulingkan pemerintah. Terhadap perbuatan ini, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

 

Dasar Hukum:

  1. Pasal 87 juncto pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
  2. Pasal 104 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
  3. Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Artikel Lainnya

ALAMAT

3rd Floor, Grand Galaxy City
Blok RRG2 Nomor 23
Jakasetia, Bekasi Selatan
Kota Bekasi – 17142

Telephone : +6221 8274 8232

Email : admin@gdsplaw.info