Month: August 2025

Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 berupaya melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara. Adapun upaya yang dilakukan berupa Penertiban Kawasan Hutan dengan membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Satgas Penertiban Kawasan Hutan